Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, meringkus seorang ayah CS (34) pelaku penganiayaan terhadap tiga orang anak kandungnya yang masih balita hingga mengalami luka serius di sekujur tubuhnya dan viral di dunia maya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur Kamis, mengatakan pihak keluarga yang melihat rekaman video melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib yang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kecamatan Sukaluyu, Selasa (27/8).
Baca juga: Polisi Cianjur tangkap pelaku pelecehan terhadap petugas Pertashop
"Keterangan pelaku sengaja melakukan aksi keji terhadap ketiga darah dagingnya yang masih balita dipicu rasa cemburu pada istrinya yang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran menjalin hubungan dengan pria lain," katanya.
Sehingga pelaku sengaja membuat video penyiksaan yang dilakukan terhadap ke tiga anaknya dan dikirim pada istri dan saudara istrinya sebagai bentuk ancaman atas tuduhan yang belum pasti kebenarannya.
Pihaknya keluarga yang mendapat video langsung mendatangi rumah pelaku dan membawa ketiga keponakan-nya yang mengalami luka serius di sekujur tubuhnya akibat aksi keji ayah kandungnya bersama petugas yang langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya.
Sedangkan ketiga orang korban yang masih berusia IS 3 tahun, AT 1 tahun dan IT 1 tahun, saat ini menjalani perawatan medis atas luka yang diderita dan psikis-nya karena korban juga mengalami trauma sehingga mendapat pendampingan dari petugas serta psikolog.
Korban juga didampingi paman kandungnya selama proses perawatan hingga penyembuhan serta mendapat pengawalan dari petugas dan psikolog sehingga dinyatakan sembuh.
"Kami akan memberikan pendampingan sampai ketiga balita korban kekerasan ayah kandungnya itu dinyatakan sembuh," kata Tono.
Baca juga: Polisi Cianjur amankan puluhan sepeda motor dan miras
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ringkus ayah siksa tiga anak kandungnya masih balita
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur Kamis, mengatakan pihak keluarga yang melihat rekaman video melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib yang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kecamatan Sukaluyu, Selasa (27/8).
Baca juga: Polisi Cianjur tangkap pelaku pelecehan terhadap petugas Pertashop
"Keterangan pelaku sengaja melakukan aksi keji terhadap ketiga darah dagingnya yang masih balita dipicu rasa cemburu pada istrinya yang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran menjalin hubungan dengan pria lain," katanya.
Sehingga pelaku sengaja membuat video penyiksaan yang dilakukan terhadap ke tiga anaknya dan dikirim pada istri dan saudara istrinya sebagai bentuk ancaman atas tuduhan yang belum pasti kebenarannya.
Pihaknya keluarga yang mendapat video langsung mendatangi rumah pelaku dan membawa ketiga keponakan-nya yang mengalami luka serius di sekujur tubuhnya akibat aksi keji ayah kandungnya bersama petugas yang langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya.
Sedangkan ketiga orang korban yang masih berusia IS 3 tahun, AT 1 tahun dan IT 1 tahun, saat ini menjalani perawatan medis atas luka yang diderita dan psikis-nya karena korban juga mengalami trauma sehingga mendapat pendampingan dari petugas serta psikolog.
Korban juga didampingi paman kandungnya selama proses perawatan hingga penyembuhan serta mendapat pengawalan dari petugas dan psikolog sehingga dinyatakan sembuh.
"Kami akan memberikan pendampingan sampai ketiga balita korban kekerasan ayah kandungnya itu dinyatakan sembuh," kata Tono.
Baca juga: Polisi Cianjur amankan puluhan sepeda motor dan miras
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ringkus ayah siksa tiga anak kandungnya masih balita
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024