Bank Indonesia (BI) menemukan sebanyak 689 akun yang terindikasi terlibat perjudian online dari 27 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dalam waktu empat pekan terakhir.

Selain itu, BI juga menemukan 123 Uniform Resource Locator (URL) perjudian online dan 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce dan media sosial dalam waktu empat pekan terakhir.

“BI telah meminta PJP untuk mengidentifikasi dan menginvestigasi, serta melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti melakukan tindak lanjut pemblokiran, penutupan akun, dan melaporkan penutupan URL terindikasi perjudian online ke Kominfo,” ujar Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen BI Anton Daryono di Jakarta, Rabu.

Sampai akhir Juli 2024, lanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menginformasikan kepada BI terkait adanya 504 rekening akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 431 akun tercatat sebagai pengguna PJP, dengan rincian sebanyak 88 akun teridentifikasi melakukan transaksi wajar dan 343 akun telah teridentifikasi digunakan untuk transaksi perjudian online, sehingga seluruhnya telah dilakukan penutupan akun uang elektronik.

Dalam kesempatan ini, Anton menyampaikan BI selaku otoritas sistem pembayaran telah mengembangkan supervisory teknologi, berupa Cyber Patrol dan juga Fraud Detection System (FDS) untuk mendeteksi aktivitas ilegal.

“Dari hasil FDS tersebut, terdapat 1.858 merchant yang tidak sesuai profil dan 147 terbukti akun ilegal yang telah ditindaklanjuti dengan pemutusan kerjasama merchant,” ujar Anton.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BI temukan 689 akun terindikasi judi online dalam sebulan

Pewarta: Muhammad Heriyanto

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024