Komisi Pemilihan Umum membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal yang mendaftarkan diri. 
 
"Maka akan diekstensi atau diperpanjang dan hal tersebut diatur di Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
 
Idham mengatakan hal tersebut usai melakukan monitoring pelaksanaan pendaftaran bacagub-bacawagub Pilkada DKI Jakarta hari pertama di Kantor KPU DKI Jakarta.
 
Dia mengatakan batas akhir masa pendaftaran bacagub dan bacawagub, yakni 29 Agustus pukul 23.59 WIB.

Jika ternyata hanya satu pasangan calon maupun menyisakan partai politik peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon maka pihaknya mempertimbangkan untuk memperpanjang masa pendaftaran pilkada secara serentak seluruh Indonesia.
 
 Perpanjangan dilakukan tiga hari usai batas akhir. "Maka KPU di daerah akan melakukan sosialisasi dan akan mengekstensi pendaftaran selama tiga hari," ujarnya.
 
Hingga kini, KPU DKI Jakarta menyatakan Ridwan Kamil dan Suswono telah mengonfirmasi akan melakukan pendaftaran cagub dan cawagub Pilkada DKI pada 28 Agustus 2024 pukul 14.30 WIB.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU perpanjang masa pendaftaran jika hanya ada calon tunggal

Pewarta: Luthfia Miranda Putri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024