Pelantikan anggota DPRD Kota Bogor, Jawa Barat periode 2024-2029 yang harusnya dilaksanakan pada Selasa (20/8), diundur sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Endah Purwanti usai menggelar rapat kerja dengan KPU dan Badan Kesbangpol setempat, di hari terakhir masa kerjanya, Selasa.

Sebab, kata Endah, KPU Kota Bogor masih menunggu surat keputusan dari KPU-RI yang nantinya akan menjadi acuan penetapan daftar 50 orang anggota DPRD Kota Bogor periode 2024 - 2029.

Sedangkan masa kerja anggota DPRD Kota Bogor periode 2019-2024 dipastikan habis pada Selasa, 20 Agustus 2024. Hal itu dilandasi oleh Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.171.3/Kep.656-Pemksm/2019 tentang peresmian pemberhentian keanggotaan DPRD Kota Bogor masa jabatan 2014-2019 dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.171.2/kep.657-Pemksm/2019 tentang peresmian pengangkatan keanggotaan DPRD Kota Bogor masa jabatan 2019-2024.
 

Sehingga dengan diundurnya pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029, Endah akan menindaklanjuti hal ini dengan pihak Sekretariat DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor.

Sebab jika menelisik lebih lanjut, di dalam SK Gubernur di atas, terdapat klausul bahwa masa jabatan anggota DPRD Kota Bogor periode 2019-2024 masih akan tetap berlaku sampai ada pengambilan sumpah janji anggota DPRD Kota Bogor yang baru.

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pelantikan DPRD Kota Bogor periode 2024-2029 diundur

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024