Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, Willi Sumarlin menyebutkan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota melalui dua tahap yakni melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) dan datang membawa berkas ke kantor KPU.

"Dua tahap pendaftarannya, calon harus unggah dokumen di Silon, kemudian juga ada nanti berkas fisik yang harus diserahkan pada saat pencalonan di kantor KPU Depok," kata Willi di Depok, Senin.

Willi mengatakan pendaftaran calon kepala daerah dibuka secara serentak pada tanggal 27, 28, dan 29 Agustus 2024.

Willi mengatakan syarat utama pendaftaran calon wali dan wakil wali kota harus sudah mengantongi surat keputusan (SK) dari pengurus pusat partai pengusung.

Kemudian untuk partai pengusung calon yang memiliki 20 persen suara atau 10 kursi di DPRD Depok dari hasil pemilihan legislatif 2024.

Selain itu saat pendaftaran harus membawa penyusunan visi misi calon dengan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP).

Sehingga nanti partai politik yang akan mengusung visi misi bisa menyesuaikan dengan rencana pembangunan jangka panjang kota Depok.

"Terkait persyaratan yang harus dipenuhi untuk syarat calon, misalkan SKCK, terus kemudian ada harus melaporkan harta kekayaan, harus apa namanya tidak pailit dan sebagainya,"


Pewarta: Feru Lantara

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024