Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur, Jawa Barat mencatat dua orang warga binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapat remisi HUT ke-79 RI, sedangkan 382 narapidana lainnya mendapatkan pemotongan masa tahanan.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur Tomi Elyus di Cianjur Minggu, mengatakan kedua narapidana yang bebas tersebut Asep Arianto dengan kasus tindak pidana pencurian dan Hapidal terjerat undang-undang darurat atas kepemilikan senjata tajam.
"Surat keputusan remisi diserahkan langsung Bupati Cianjur Herman Suherman, usai upacara pengibaran bendera di Taman Prawatasari, Sabtu (17/8), dua orang warga binaan langsung menghirup udara bebas," katanya.
Dia menjelaskan, sebagian besar warga binaan Lapas Cianjur mendapat remisi beragam mulai dari 1 bulan hingga paling lama 6 bulan potongan masa tahanan, sedangkan Asep mendapatkan remisi 4 bulan dan Hapidal mendapat remisi 2 bulan.
Pihaknya merinci dari 382 orang warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 61 orang, remisi 2 bulan sebanyak 119 orang, remisi 3 bulan sebanyak 101 orang, remisi 4 bulan sebanyak 43 orang, remisi 5 bulan sebanyak 53 orang, dan remisi 6 bulan sebanyak 5 orang.
"Untuk yang langsung bebas, kami minta tidak kembali menjadi warga binaan, sedangkan ratusan lainnya yang mendapat potongan masa tahanan diharapkan berkelakuan lebih baik lagi, sehingga dapat segera bebas," katanya.
Dia menuturkan salah satu syarat mendapatkan remisi harus berperilaku baik, sehingga saat bebas kembali ke lingkungan masyarakat mereka tidak kembali ke Lapas Cianjur karena mengulangi kesalahan.
Sementara penerima remisi bebas Asep warga Kecamatan Cianjur, mengatakan tidak menyangka akan menghirup udara bebas bertepatan dengan HUT RI dan disaksikan langsung orang banyak termasuk pejabat di lingkungan pemerintahan.
"Sangat terharu dan tidak menyangka surat kebebasan saya diberikan langsung Bupati Cianjur, meski masih ragu kembali ke tengah masyarakat, saya berjanji tidak akan pernah menginjakkan kaki lagi ke dalam Lapas Cianjur," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur Tomi Elyus di Cianjur Minggu, mengatakan kedua narapidana yang bebas tersebut Asep Arianto dengan kasus tindak pidana pencurian dan Hapidal terjerat undang-undang darurat atas kepemilikan senjata tajam.
"Surat keputusan remisi diserahkan langsung Bupati Cianjur Herman Suherman, usai upacara pengibaran bendera di Taman Prawatasari, Sabtu (17/8), dua orang warga binaan langsung menghirup udara bebas," katanya.
Dia menjelaskan, sebagian besar warga binaan Lapas Cianjur mendapat remisi beragam mulai dari 1 bulan hingga paling lama 6 bulan potongan masa tahanan, sedangkan Asep mendapatkan remisi 4 bulan dan Hapidal mendapat remisi 2 bulan.
Pihaknya merinci dari 382 orang warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 61 orang, remisi 2 bulan sebanyak 119 orang, remisi 3 bulan sebanyak 101 orang, remisi 4 bulan sebanyak 43 orang, remisi 5 bulan sebanyak 53 orang, dan remisi 6 bulan sebanyak 5 orang.
"Untuk yang langsung bebas, kami minta tidak kembali menjadi warga binaan, sedangkan ratusan lainnya yang mendapat potongan masa tahanan diharapkan berkelakuan lebih baik lagi, sehingga dapat segera bebas," katanya.
Dia menuturkan salah satu syarat mendapatkan remisi harus berperilaku baik, sehingga saat bebas kembali ke lingkungan masyarakat mereka tidak kembali ke Lapas Cianjur karena mengulangi kesalahan.
Sementara penerima remisi bebas Asep warga Kecamatan Cianjur, mengatakan tidak menyangka akan menghirup udara bebas bertepatan dengan HUT RI dan disaksikan langsung orang banyak termasuk pejabat di lingkungan pemerintahan.
"Sangat terharu dan tidak menyangka surat kebebasan saya diberikan langsung Bupati Cianjur, meski masih ragu kembali ke tengah masyarakat, saya berjanji tidak akan pernah menginjakkan kaki lagi ke dalam Lapas Cianjur," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024