Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menangkap seorang pria karena diduga menjual obat keras tanpa izin hingga meresahkan warga.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra di Kota Bogor, Rabu, mengatakan tersangka HH (25 tahun) ditangkap pada Selasa (13/8) malam di pinggir Jalan Rancamaya, Kelurahan Bojongkerta.
“Dari tangan tersangka didapatkan 117 butir obat keras jenis Tramadol, tiga butir obat keras jenis Hexymer, uang tunai Rp200 ribu, dan satu unit handphone,” kata Eka.
Ia mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat, yang menginformasikan ada seorang laki-laki yang sering menjual obat keras dan keberadaannya sangat meresahkan di sekitar Jalan Rancamaya.
Setelah mendapat informasi tersebut, kata Eka, polisi langsung melalukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang nongkrong di lokasi tersebut karena akan melakukan transaksi jual beli obat keras
“Tersangka langsung diamankan, kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan atau pakaian. Ditemukan obat keras tersebut yang mana berada di dalam kantong celana yang sedang digunakan tersangka,” jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024