Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat mencoret 322 pemilih yang tidak memenuhi syarat, sehingga tidak masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada serentak tahun 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Mari Fitriana di Karawang, Rabu mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan pemilih dalam DPS sebanyak 1.804.784 orang yang tersebar di 309 desa/kelurahan.

Dari jumlah DPS pada Pilkada Kabupaten Karawang yang mencapai 1.804.784 orang, sebanyak 905.515 pemilih di antaranya laki-laki dan 899.269 pemilih perempuan.

"Untuk jumlah pemilih yang dicoret karena tidak memenuhi syarat sebanyak 322 orang," katanya.

Ratusan pemilih itu masuk katagori tidak memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pilkada 2024, karena sudah meninggal dunia, beralih status dari sipil menjadi TNI/Polri, WNA, ganda, pindah domisili, serta salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS) yang mengharuskan pindah ke TPS yang baru.

Ia menyebutkan bahwa jumlah DPS pada Pilkada serentak tahun 2024 ini mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan pada Pemilu lalu yang hanya mencapai sekitar 1,7 juta orang.

 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024