Komando Distrik Militer (Kodim) 0608/Cianjur, Jawa Barat, menangkap dua orang pengedar narkoba dan menyita ribuan butir obat terlarang di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon, Senin (12/8).
Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0608)Cianjur, Mayor Nanda Supriyatna di Cianjur, Selasa, mengatakan penangkapan terhadap kedua orang pelaku AF (18) dan B alias A (26) warga Kampung Cimuncang, Desa Mekarsari, merupakan hasil operasi Unit Intel Kodim/0608.
Baca juga: Dandim Cianjur serahkan 20 rumah penyintas gempa Cianjur
"Anggota kami berhasil menangkap kedua orang pelaku yang mengedarkan obat terlarang pada masyarakat, anggota kami mengamankan sekitar 2.000 butir obat terlarang dari tangan pelaku," katanya.
Tidak hanya menyita barang bukti obat terlarang merek eximer, tramadol dan trihexyphenidyl, pihaknya mengamankan uang tunai Rp2.043.500, dua unit ponsel, tas warna coklat dan sejumlah barang bukti lainnya.
Menurut dia, proses penangkapan terhadap kedua orang pelaku berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik dua orang pemuda di kampung tersebut, sehingga anggota langsung disebar melakukan penelusuran di wilayah tersebut.
"AF yang pertama kali ditangkap sedang melakukan transaksi di bengkel sepeda motor miliknya, setelah diminta keterangan pelaku mengatakan disuruh A untuk menjual obat tersebut, sehingga anggota langsung menangkap yang bersangkutan," katanya.
Kedua pelaku langsung digiring ke Markas Kodim 0608/Cianjur beserta barang buktinya untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dimana kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergisitas TNI dan Polri dalam memberantas penyakit masyarakat.
"Pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Cianjur untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,kami akan terus membantu Polri dalam memberantas penyakit masyarakat termasuk peredaran miras dan narkoba," katanya.
Baca juga: Granat yang diduga aktif temuan warga diserahkan ke Kodim Cianjur
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kodim 0608/Cianjur tangkap dua orang pengedar obat terlarang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0608)Cianjur, Mayor Nanda Supriyatna di Cianjur, Selasa, mengatakan penangkapan terhadap kedua orang pelaku AF (18) dan B alias A (26) warga Kampung Cimuncang, Desa Mekarsari, merupakan hasil operasi Unit Intel Kodim/0608.
Baca juga: Dandim Cianjur serahkan 20 rumah penyintas gempa Cianjur
"Anggota kami berhasil menangkap kedua orang pelaku yang mengedarkan obat terlarang pada masyarakat, anggota kami mengamankan sekitar 2.000 butir obat terlarang dari tangan pelaku," katanya.
Tidak hanya menyita barang bukti obat terlarang merek eximer, tramadol dan trihexyphenidyl, pihaknya mengamankan uang tunai Rp2.043.500, dua unit ponsel, tas warna coklat dan sejumlah barang bukti lainnya.
Menurut dia, proses penangkapan terhadap kedua orang pelaku berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik dua orang pemuda di kampung tersebut, sehingga anggota langsung disebar melakukan penelusuran di wilayah tersebut.
"AF yang pertama kali ditangkap sedang melakukan transaksi di bengkel sepeda motor miliknya, setelah diminta keterangan pelaku mengatakan disuruh A untuk menjual obat tersebut, sehingga anggota langsung menangkap yang bersangkutan," katanya.
Kedua pelaku langsung digiring ke Markas Kodim 0608/Cianjur beserta barang buktinya untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dimana kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergisitas TNI dan Polri dalam memberantas penyakit masyarakat.
"Pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Cianjur untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,kami akan terus membantu Polri dalam memberantas penyakit masyarakat termasuk peredaran miras dan narkoba," katanya.
Baca juga: Granat yang diduga aktif temuan warga diserahkan ke Kodim Cianjur
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kodim 0608/Cianjur tangkap dua orang pengedar obat terlarang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024