PRD Kota Bogor, Jawa Barat, menemukan titik terang atas upaya banding terhadap Raperda tentang pencegahan dan perlindungan masyarakat dari dampak pinjaman online (Pinjol), yang sebelumnya tidak disetujui Pemprov Jawa Barat.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor pada Senin melaksanakan koordinasi dengan Biro Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Anna Mariam Fadhilah mengatakan, koordinasi yang dilakukan untuk membahas tahapan dan mekanisme pengajuan kembali Raperda Pinjol untuk disahkan.

“Berdasarkan arahan dari Ketua DPRD Kota Bogor dan rapat Bapemperda, kami mengajukan kembali pembahasan Raperda Pinjol yang sempat ditolak pengajuannya beberapa waktu lalu,” ujar Anna di Kota Bogor, Senin.

Berdasarkan hasil koordinasi, Anna menjelaskan, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat memberikan persetujuan atas pembahasan Raperda Pinjol.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat ini pembahasan Raperda Pinjol akan kembali dilakukan oleh Bapemperda. Serta memastikan substansi dalam Raperda sudah sesuai dengan perundang-undangan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota.

“Alhamdulillah banding yang kami lakukan mendapatkan lampu hijau dari Biro Hukum dan HAM Provinsi Jabar. Sehingga pembahasan Raperda Pinjol akan kami lanjutkan kembali,” ucapnya.

 

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024