Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpadj) Bandung, Asep Sumaryana, mendukung langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) untuk merancang regulasi mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan atau eksternal.

"Jadi, perlu ada aturan pengikat tentang penahanan ijazah seperti itu agar potensi pengembangan diri yang berbasis ijazah tidak tersandera oleh kepentingan perusahaan yang tidak ingin karyawannya 'melarikan diri'," kata Asep saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa ijazah merupakan hal yang melekat dengan gelar dan status pendidikan formal seseorang, sehingga seharusnya ijazah tidak perlu ditahan untuk kepentingan lain, kecuali pendidikan formal itu sendiri.

"Seperti seseorang yang mengikuti pendidikan, tetapi belum memenuhi seluruh aspek yang dipersyaratkan dalam proses pendidikan," jelasnya.



Menurut dia, dalam aspek pekerjaan seharusnya penahanan ijazah tidak diperlukan karena ada faktor individual.

"Mengingat dalam bekerja kadang orang tidak puas atau bosan dengan pekerjaan tertentu, dan ingin mencari pekerjaan lain," ujarnya.

Sebelumnya, Kemenkumham menilai adanya urgensi untuk menyusun suatu regulasi terkait penahanan ijazah guna mengisi kekosongan hukum.

Dalam keterangan tertulis resmi di Jakarta (10/8), Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa penahanan ijazah tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan perlu mendapat perhatian serius.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar Unpadj dukung Kemkumham rancang regulasi soal penahanan ijazah

Pewarta: Rio Feisal

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024