Presiden Bangladesh Mohammed Shahabuddin membubarkan parlemen sebagai tanda berakhirnya era pemerintahan Perdana Menteri Sheikh Hasina yang melarikan diri ke India setelah menghadapi demonstrasi besar-besaran menolak kuota PNS di negara itu.

Kepresidenan Bangladesh dalam sebuah pernyataan, Selasa, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah berdiskusi dengan para kepala angkatan bersenjata, para pemimpin partai politik, perwakilan masyarakat sipil, dan para pemimpin gerakan protes yang dipimpin mahasiswa.

Mahasiswa telah memberikan batas waktu 24 jam untuk membubarkan parlemen dan mengumumkan pemerintahan sementara.

Kepresidenan Bangladesh mengatakan bahwa Khaleda Zia, pemimpin oposisi utama dan Ketua Partai Nasionalis Bangladesh, juga dibebaskan.

Perempuan 78 tahun yang dua kali menjabat sebagai Perdana Menteri Bangladesh itu dijatuhi hukuman 17 tahun penjara karena korupsi pada 2018.

Parlemen terbentuk setelah pemilihan umum nasional 7 Januari 2024, yang dianggap kontroversial karena diboikot oleh partai-partai oposisi utama, termasuk Partai Nasionalis Bangladesh dan sekutunya Jamaat-e-Islami.

Partai Liga Awami yang dipimpin Hasina menang karena partai-partai oposisi memboikot pemilu.

Dari total 300 kursi parlemen, Liga Awami memenangi 222 kursi, sekutunya Partai Jatiya 11 kursi, kandidat independen memenangi 62 kursi, dan sisanya dikantongi oleh partai-partai lain.
Jumlah pemilih tercatat 41,8 persen dari 120 juta pemilih terdaftar, menurut komisi pemilihan umum setempat.

Namun, partai-partai oposisi mengklaim jumlah pemilih jauh lebih rendah daripada yang diklaim oleh komisi pemilu.

Sebagian besar kandidat independen yang ikut serta dalam pemilihan umum juga merupakan pendukung Partai Liga Awami.

Liga Awami tetap berkuasa setelah pemilu nasional Desember 2008 dengan empat periode berturut-turut yang masing-masing berlangsung selama lima tahun.

Ketiga pemilu nasional yang diselenggarakan pada masa pemerintahan Sheikh Hasina diduga dirusak oleh kecurangan suara massal dan manipulasi hasil.

Ketua Mahkamah Agung Bangladesh Mahbub Uddin Khokon pada Selasa mendesak India untuk menangkap Sheikh Hasina dan mengirimnya ke Bangladesh.

Hasina saat ini berada di India, yang menurutnya telah mendapat persetujuan New Delhi.


Hasina disetujui tinggal sementara waktu

Pemerintah India pada Selasa mengonfirmasi bahwa mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina berada di India setelah ia meminta persetujuan untuk mendatangi negara itu "sementara waktu".
Menteri Luar Negeri S Jaishankar memberitahu parlemen bahwa India telah menerima permintaan izin terbang dari otoritas Bangladesh, sebelum Hasina tiba di Delhi pada Senin malam (5/8).

Sebelumnya pada hari yang sama, Jaishankar memimpin rapat semua partai di parlemen mengenai situasi di Bangladesh dan mengatakan India ingin memberi waktu kepada perempuan berusia 76 tahun itu untuk memutuskan tindakan selanjutnya.

Hasina meninggalkan Bangladesh pada Senin setelah berminggu-minggu menghadapi protes keras atas kuota pekerjaan di pemerintahan.

Kepala Militer Bangladesh Jenderal Waker-uz-Zaman, dalam pidatonya kepada rakyat, mengatakan bahwa perdana menteri telah mengundurkan diri dan pemerintahan transisi akan dibentuk.

Jaishankar mengatakan bahwa pemerintah terus berhubungan erat dengan komunitas India di Bangladesh melalui misi diplomatik.

“Diperkirakan ada 19.000 warga negara India di sana, sekitar 9.000 orang di antaranya adalah pelajar,” kata dia.

Ia menyampaikan harapan India agar pemerintah Bangladesh memberikan perlindungan keamanan yang diperlukan bagi misi diplomatiknya di Dhaka.

Sementara Presiden Bangladesh membubarkan parlemen, pelajar yang memimpin gerakan protes mengusulkan peraih Nobel Mohammad Yunus untuk memimpin pemerintahan sementara.

Hasina, yang telah berkuasa selama 15 tahun, belum mengeluarkan pernyataan apa pun tentang peristiwa yang telah terjadi sejak Senin.


Sumber: Anadolu

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bubarkan parlemen, Presiden Bangladesh akhiri pemerintahan PM Hasina

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024