Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra menyebut judi sabung ayam yang berhasil diungkap di Bekasi melibatkan pemilik (ayam) dan penonton.
 
"Perjudian dilakukan antara pemilik ayam yang bertanding dengan penonton yang menyaksikan pertandingan dengan cara menyepakati untuk memilih salah satu ayam yang akan bertanding berikut besaran uang yang akan dipertaruhkan," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

"Bila salah satu ayam yang bertanding dinyatakan menang, maka pihak yang kalah harus menyerahkan sejumlah uang yang dipertaruhkan kepada pihak yang menang, " sambungnya.
 
Wira menjelaskan para tersangka yang ditangkap merupakan penyelenggara yang menyediakan arena, mengatur jadwal dan jalannya pertandingan, serta para pemilik ayam yang menyediakan sarana untuk berjudi.
 
"Kami melakukan penahanan terhadap 20 orang yang berperan sebagai penyelenggara, Sedangkan 38 orang tersangka sabung ayam ataupun pemain daripada sabung ayam, tidak kami kenakan penahanan. Namun prosesnya ataupun proses hukumnya tetap berlanjut, " katanya.
 
Wira menambahkan para penonton yang akan menyaksikan sabung ayam dikenakan biaya sebesar Rp50 ribu yang hasilnya jika terkumpul, akan diberikan ataupun diserahkan kepada penyelenggara sabung ayam, termasuk yang mengelola dari pada permainan sabung ayam tersebut.
 
Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 58 tersangka dalam kasus praktik judi sabung ayam yang terjadi di lokasi judi sabung ayam di Jalan Legok, RT 6/RW 4, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi Minggu (21/7).
 
 
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi: Judi sabung ayam di Bekasi libatkan pemilik dan penonton

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024