Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B (Simpang Susun Cikeas-Junction Cibitung) mulai 2 Agustus 2024 pukul 00.00 WIB akan bertarif setelah sejak 10 Juli 2024 dioperasikan tanpa tarif.

"Pemberlakuan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1627/KPTS/M/2024," kata Direktur Utama PT Cimanggis Cibitung Tollways Indar Barung dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Besaran tarif tol yang dikenakan berdasarkan golongan jenis kendaraan serta jarak tempuh sesuai gerbang asal dan tujuan.

Pengguna jalan yang menggunakan kendaraan golongan I dari arah Cimanggis menuju ke Cibitung akan melakukan transaksi awal (tap in) di Gerbang Tol Jatikarya Utama dengan membayar tarif tol sebesar Rp5.500.

Adapun tarif tol yang dikenakan berikutnya adalah sesuai dengan jarak tempuh dan tujuan akhir pengguna jalan diantaranya di Gerbang Tol Narogong, Gerbang Tol Burangkeng, Gerbang Tol Setu Utara, dan Gerbang Tol Cibitung.

Bagi pengguna jalan yang ingin bepergian dan akan melintas di Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, diimbau agar menggunakan 1 kartu E-Toll untuk 1 kendaraan, dan selalu pastikan kecukupan saldo kartu E-Toll.

"Tidak lupa kami mengingatkan untuk tetap berhati-hati dalam berkendara serta ikuti rambu petunjuk dan arahan petugas di lapangan," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B mulai bertarif 2 Agustus

Pewarta: Ahmad Wijaya

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024