Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat memberikan surat rekomendasi kepada pasangan bakal calon Wali Kota Sukabumi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz -Andri Setiawan Hamami untuk maju di Pilkada Kota Sukabumi 2024.

"Surat rekomendasi tersebut ditandatangani dan diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono kepada Muraz-Andri di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta," kata Juru Bicara Tim Sukses pasangan Muraz-Andri, Lusiana Adam di Sukabumi, Kamis.

Menurut Lusiana surat rekomendasi merupakan hal paling penting dan sebagai legalitas pasangan Muraz-Andri sebagai salah satu syarat utama proses pencalonan sebagai Kepala Daerah Kota Sukabumi periode 2024-2029 khususnya saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Partai Demokrat, saat ini pihaknya tengah menunggu surat rekomendasi dari Partai Golkar serta partai koalisi lainnya.

Seperti diketahui pada Pemilihan Calon Legistif Kota Sukabumi 2024 untuk Partai Demokrat meraih tiga kursi dan Partai Golkar empat kursi dari total 35 kursi yang ada di DPRD Kota Sukabumi.

Dengan demikian jika nantinya Partai Golkar memberikan surat rekomendasi total kursi di DPRD Kota Sukabumi sebanyak tujuh kursi, ini kaitan erat dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 20 persen atau tujuh kursi di parlemen maka pasangan yang meiliki jargon Muraz-Andri Juara (Maju) sudah bisa mendaftar ke KPU.

Seperti diketahui M Muraz merupakan mantan Wali Kota Sukabumi periode 2014-2019 kemudian melanjutkan karir politiknya dengan menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat dari daerah pemilihan Kota/Kabupaten Sukabumi periode 2019-2024.

Sementara, untuk Andri Setiawan Hamami yang berlatar belakang pengusaha minyak dan gas (migas) merupakan mantan Wakil Wali Kota Sukabumi periode 2019-2024. 


 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024