Sebanyak 60 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat periode 2024-2028.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 4410/KOM.95.04.08/IKP tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2024-2028 yang dikeluarkan tanggal 24 Juli 2024.
"Alhamdulillah, tim seleksi telah menetapkan 60 orang yang dinyatakan lulus secara administrasi. Untuk tahap selanjutnya adalah tes potensi yang akan dilaksanakan pada Kamis, 1 Agustus 2024," ujar Ketua Tim Seleksi alon Anggota KI Provinsi Jabar, A Alamsyah Saragih, di Bandung, Kamis.
Alamsyah mengatakan proses seleksi administrasi dilaksanakan secara ketat dan objektif, dengan pemeriksaan yang cermat terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah diserahkan oleh calon.
Sejumlah persyaratan umum dalam proses calon anggota KI Jabar ini di antaranya memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, berusia paling rendah 35 tahun, tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik dalam jangka waktu dua tahun terakhir, dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari dua tokoh masyarakat atau organisasi/pimpinan lembaga.
Lebih lanjut, Alamsyah menuturkan tes potensi yang akan dilaksanakan pekan depan merupakan tahap krusial dalam proses seleksi ini.
Tes potensi dirancang untuk mengukur kemampuan intelektual, pengetahuan umum serta kompetensi khusus untuk menjalankan tugas sebagai anggota KI.
"Bagi peserta yang telah lulus seleksi administrasi diharapkan dapat mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk menghadapi tes ini," ujarnya.
Tes potensi atau ujian tertulis yang dilakukan secara "offline" pada Kamis (1/8) akan dilaksanakan di Gedung Layanan Penilaian Kompetisi BKD Provinsi Jabar, Kota Bandung.
Seleksi guna menjaring talenta terbaik sebagai calon anggota KI Jabar ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
KI tingkat provinsi memiliki tugas untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, serta bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada DPRD.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 4410/KOM.95.04.08/IKP tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2024-2028 yang dikeluarkan tanggal 24 Juli 2024.
"Alhamdulillah, tim seleksi telah menetapkan 60 orang yang dinyatakan lulus secara administrasi. Untuk tahap selanjutnya adalah tes potensi yang akan dilaksanakan pada Kamis, 1 Agustus 2024," ujar Ketua Tim Seleksi alon Anggota KI Provinsi Jabar, A Alamsyah Saragih, di Bandung, Kamis.
Alamsyah mengatakan proses seleksi administrasi dilaksanakan secara ketat dan objektif, dengan pemeriksaan yang cermat terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah diserahkan oleh calon.
Sejumlah persyaratan umum dalam proses calon anggota KI Jabar ini di antaranya memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, berusia paling rendah 35 tahun, tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik dalam jangka waktu dua tahun terakhir, dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari dua tokoh masyarakat atau organisasi/pimpinan lembaga.
Lebih lanjut, Alamsyah menuturkan tes potensi yang akan dilaksanakan pekan depan merupakan tahap krusial dalam proses seleksi ini.
Tes potensi dirancang untuk mengukur kemampuan intelektual, pengetahuan umum serta kompetensi khusus untuk menjalankan tugas sebagai anggota KI.
"Bagi peserta yang telah lulus seleksi administrasi diharapkan dapat mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk menghadapi tes ini," ujarnya.
Tes potensi atau ujian tertulis yang dilakukan secara "offline" pada Kamis (1/8) akan dilaksanakan di Gedung Layanan Penilaian Kompetisi BKD Provinsi Jabar, Kota Bandung.
Seleksi guna menjaring talenta terbaik sebagai calon anggota KI Jabar ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
KI tingkat provinsi memiliki tugas untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, serta bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada DPRD.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024