Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan siap untuk melakukan uji kembali kehalalan terhadap produk Roti Aoka sekaligus mengecek sertifikat halal roti tersebut.

"(Soal roti ini apakah sudah ada perintah untuk memeriksa langsung?) Sudah, sudah, sudah kita tindak lanjuti, akan komunikasi dengan BPOM. Kalau memang perlu diuji maka kita akan ambil sampelnya," kata Kepala BPJPH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham ditemui di Jakarta, Rabu.

Irham menyampaikan bahwa BPJPH memiliki laboratorium yang jika terjadi kontroversi di masyarakat terhadap suatu produk tertentu, maka laboratorium tersebut bisa melakukan uji kembali.

"Kalau ada kotroversi di publik terhadap hasil uji labnya, BPJH punya lab sendiri untuk lab second opinion untuk memastikan kontroversi, untuk menyelesaikan (kontroversi)," ujarnya.

Selain itu, Irham mengaku bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap sertifikat halal dari produk roti tersebut.
 

"Saya belum cek, saya baru baca tadi pagi, roti itu apakah sudah ada bersertfikat halal atau belum. Nanti saya cek. Boleh nanti kami akan sampaikan kalau sudah ada (hasil pengecekan)," ujarnya.

Dia menjelaskan sertifikat halal keluar melalui tiga proses pertama daftar di BPJPH, lalu diaudit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), kemudian ditetapkan kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI.

"Setelah MUI menetapkan halal baru BPJPH mengeluarkan sertifikatnya. Jadi, ada tiga proses atau yang terlibat di dalamnya. BPJPH tidak akan mungkin mengeluarkan sertifikat halal bila belum ada fatwa MUI," jelasnya.

Irham mengatakan jika nantinya ditemukan kandungan tidak halal dalam produk roti itu, maka sertifikat halal yang dimiliki akan dicabut.

"Sanksinya kalau dia manipulasi tentu sertifikatnya akan dicabut," kata Irham menegaskan.

Irham menambahkan BPJPH melakukan pengawasan secara periodik termasuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan pemegang sertifikat halal ini konsisten dan komitmen menjalankannya.

Pengawasan maupun sidak dilakukan secara periodik dengan menggandeng lintas kementerian/lembaga, misalnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Pertanian (Kementan), hingga Kementerian Perdagangan (Kemendag).
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJPH siap uji kembali dan cek sertifikat halal Roti Aoka

Pewarta: Muhammad Harianto

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024