Indonesia mengecam keras resolusi penolakan pembentukan negara Palestina yang disahkan parlemen Israel, Knesset, sebagai pelemahan nyata atas solusi dua negara dalam penyelesaian konflik Israel-Palestina.
“Solusi dua negara tetap menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian di Palestina dan kawasan,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri RI melalui media sosialnya, yang dipantau ANTARA, Jumat.
Kemlu RI turut menegaskan bahwa Indonesia akan terus berkomitmen untuk mendorong implementasi solusi dua negara.
Resolusi tersebut disahkan oleh Knesset pada Kamis (18/7) dengan suara 68-9, dan dilakukan menjelang keberangkatan kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu ke Washington D.C. untuk bertemu Presiden AS Joe Biden dan berpidato di hadapan Kongres AS.
Resolusi itu menyatakan bahwa pendirian negara Palestina “di jantung Tanah Israel akan menimbulkan bahaya nyata bagi Negara Israel dan warga negaranya, melanggengkan hubungan Israel-Palestina. konflik dan menggoyahkan kawasan.”
Sejumlah negara dan organisasi internasional lantas menyuarakan kecaman mereka terhadap pengesahan resolusi tersebut.
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengatakan solusi dua negara tidak dapat ditolak, dan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres melalui juru bicaranya, Stephan Dujarric, mengaku kecewa dengan keputusan parlemen Israel yang meloloskan undang-undang tersebut.
“Jelas Anda tidak bisa menolak solusi dua negara,” kata Dujarric kepada wartawan.
Sementara, Wakil Tetap AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield menyatakan bahwa solusi dua negara, di mana rakyat Israel dan Palestina hidup berdampingan, menjadi satu-satunya langkah untuk menyelesaikan konflik Israel Palestina.
“Tanpa hal tersebut, perdamaian hampir mustahil dicapai,” kata dia.
Senada, pemerintah Prancis, Turki, dan Yordania turut mengecam resolusi yang disahkan Knesset. Menurut mereka, solusi dua negara harus tetap menjadi solusi akhir mencapai perdamaian antara Israel dan Palestina.
Israel tolak kehadiran RS darurat
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Kamis (18/7) menolak kehadiran rumah sakit darurat untuk merawat anak-anak Palestina yang terluka dalam perang antara Tel Aviv dan Jalur Gaza, yang masih berlangsung dan memasuki bulan ke sepuluh.
Kantor Netanyahu melalui sebuah pernyataan mengatakan "Perdana Menteri Benjamin Netanyahu secara tertulis mengumumkan bahwa dirinya tidak menyetujui pembentukan rumah sakit bagi warga Gaza di wilayah Israel", tanpa penjelasan lebih lanjut.
Kantor Menteri Pertahanan Yoav Gallant melalui pernyataan juga menyebutkan bahwa “perdana menteri mengadopsi rekomendasi kepala departemen pertahanan soal pemindahan pasien dari Jalur Gaza ke negara ketiga via Israel”.
Menurut saluran TV swasta, Hebrew Channel 12, perkembangan tersebut merupakan kemunduran dari pengumuman Gallant tentang keputusannya untuk mendirikan rumah sakit dua hari lalu.
Hebrew Channel 12 yang mengutip kantor Gallant, melansir bahwa “keputusan itu dibuat lantaran terhentinya evakuasi pasien melalui perbatasan Rafah” antara Gaza dan Mesir.
Sejak 7 Mei pasukan Israel telah mengendalikan perbatasan, menutupnya untuk evakuasi korban luka sekaligus menghalangi pengiriman bantuan kemanusiaan.
Pada saat itu kantor Gallant menjelaskan bahwa "ini adalah langkah sementara yang akan diterapkan sampai ditemukan mekanisme permanen untuk menangani anak-anak tersebut dan pemindahan mereka akan patuh pada pemeriksaan keamanan penuh, guna memastikan bahwa mereka dan orang-orang yang mendampinginya tidak memiliki hubungan dengan Hamas atau organisasi lainnya."
Berkat dukungan Amerika, sejak 7 Oktober 2023, Israel melancarkan perang melawan Gaza yang menyebabkan lebih dari 128.000 warga Palestina terbunuh dan terluka. Mayoritas dari mereka adalah anak-anak dan perempuan.
Selain itu, lebih dari 10.000 orang hilang dalam konteks kehancuran dan kelaparan masif yang telah merenggut nyawa puluhan anak-anak.
Sumber: Anadolu-OANA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: RI kutuk resolusi Israel yang tolak pembentukan negara Palestina
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024