Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin menyatakan, sekolah tidak boleh mengeluarkan kebijakan terkait iuran yang memberatkan orang tua siswa, apalagi tidak jelas ketentuannya, jika ada maka masyarakat bisa melaporkannya ke dinas pendidikan maupun pengawas sekolah.

"Jadi, tidak ada iuran-iuran yang sifatnya memberatkan, karena pendidikan itu adalah hak dan dasar daripada masyarakat untuk mendapat hak, mendapatkan pengajaran dan pembelajaran," kata Barnas kepada wartawan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin.

Ia menuturkan, Pemkab Garut selama ini sudah menyiapkan tim untuk mengawasi pelaksanaan saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk memastikan tidak ada kecurangan maupun pungutan di sekolah.

Siswa yang sudah masuk diterima di sekolah negeri kemudian ada kebijakan harus ada iuran, kata dia, tentunya harus dilakukan sesuai dengan aturan, dan tentunya tidak memberatkan orang tua siswa, juga harus dibicarakan terlebih dahulu dengan komite sekolah.

"Iuran tentunya sudah ada aturannya, iuran tentang apa, kalau iuran sifatnya di luar daripada ketentuan tentu harus dilaporkan," kata Barnas.

Ia menyampaikan, hasil evaluasi terkait PPDB di Garut berlangsung mengikuti sesuai aturan, dan belum menemukan adanya laporan kecurangan dalam pelaksanaan PPDB.

Barnas mengatakan terkait PPDB sudah diperingatkan sebelumnya kepada seluruh penyelenggara untuk melaksanakannya sesuai dengan aturan, tidak boleh ada yang curang, jika ditemukan maka ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Hati-hati, kalau ketahuan terhadap kecurangan itu, 'punishment'-nya sangat berat, bisa diberhentikan," katanya.


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024