Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meningkatkan pengawasan di setiap sekolah yang mendapatkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) agar tidak terjadi penyimpangan seperti yang dilakukan dua pejabat di SDN Neglasari, Kecamatan Sukanagara.
Kepala Irda Cianjur Edan Hamdani di Cianjur Sabtu, mengatakan kedua pejabat di SDN Neglasari terancam sanksi penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN) akibat kasus dugaan penggelapan dana PIP di sekolah tersebut.
Menurut dia, pengawasan akan lebih ditingkatkan karena hasil penelusuran dan pemanggilan pihak sekolah, ada dua orang yang bertanggung jawab dalam penggelapan dana PIP di SD Neglasari kepala sekolah dan bendahara sekolah.
"Sehingga pihaknya merekomendasi sanksi dari sedang sampai berat, bukan hanya sekedar sanksi ringan berupa teguran, sebagai upaya mencegah hal serupa dilakukan pejabat di lingkungan pendidikan," ujarnya.
Dia menegaskan sanksi sedang yang diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat, promosi, hingga penundaan gaji, sedangkan ancaman sanksi berat meliputi pencopotan jabatan hingga pemberhentian secara hormat tanpa ajuan.
"Nanti sanksinya ditentukan tim gabungan terdiri dari badan kepegawaian serta dinas pendidikan," katanya.
Dia menambahkan hasil pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, ditemukan dana PIP yang diduga digelapkan bukan berjumlah Rp48 juta, namun sekitar Rp90 juta lebih yang dilakukan sejak empat tahun terakhir, sedangkan yang sudah dikembalikan baru Rp48 juta.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan uang bantuan untuk puluhan siswa penerima bantuan PIP di sekolah tersebut dalam waktu dekat.
"Secepatnya kami minta sudah dikembalikan ke siswa penerima bantuan," katanya.
Menurut dia, pihaknya akan lebih meningkatkan lagi pengawasan ke sekolah di seluruh wilayah Cianjur yang menerima bantuan dari pemerintah termasuk PIP guna mencegah terjadinya penyelewengan dan pengelapan yang dilakukan tenaga pendidik.
"Sudah pasti pengawasan akan lebih ditingkatkan agar tidak kembali terjadi hal serupa yang dapat merugikan siswa penerima terutama dari kalangan tidak mampu," katanya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur telah memanggil kepala sekolah dan guru SDN Neglasari, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukanagara, untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengelapan dana PIP sebesar Rp48 juta.
Pihak Dinas Pendidikan setempat menemukan penggelapan dana bantuan bagi siswa kurang mampu sejak tahun 2021 hingga 2023 dengan total uang yang digelapkan mencapai Rp48 juta, yang diduga dana tersebut tidak disalurkan ke siswa penerima bantuan dana tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Kepala Irda Cianjur Edan Hamdani di Cianjur Sabtu, mengatakan kedua pejabat di SDN Neglasari terancam sanksi penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN) akibat kasus dugaan penggelapan dana PIP di sekolah tersebut.
Menurut dia, pengawasan akan lebih ditingkatkan karena hasil penelusuran dan pemanggilan pihak sekolah, ada dua orang yang bertanggung jawab dalam penggelapan dana PIP di SD Neglasari kepala sekolah dan bendahara sekolah.
"Sehingga pihaknya merekomendasi sanksi dari sedang sampai berat, bukan hanya sekedar sanksi ringan berupa teguran, sebagai upaya mencegah hal serupa dilakukan pejabat di lingkungan pendidikan," ujarnya.
Dia menegaskan sanksi sedang yang diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat, promosi, hingga penundaan gaji, sedangkan ancaman sanksi berat meliputi pencopotan jabatan hingga pemberhentian secara hormat tanpa ajuan.
"Nanti sanksinya ditentukan tim gabungan terdiri dari badan kepegawaian serta dinas pendidikan," katanya.
Dia menambahkan hasil pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, ditemukan dana PIP yang diduga digelapkan bukan berjumlah Rp48 juta, namun sekitar Rp90 juta lebih yang dilakukan sejak empat tahun terakhir, sedangkan yang sudah dikembalikan baru Rp48 juta.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan uang bantuan untuk puluhan siswa penerima bantuan PIP di sekolah tersebut dalam waktu dekat.
"Secepatnya kami minta sudah dikembalikan ke siswa penerima bantuan," katanya.
Menurut dia, pihaknya akan lebih meningkatkan lagi pengawasan ke sekolah di seluruh wilayah Cianjur yang menerima bantuan dari pemerintah termasuk PIP guna mencegah terjadinya penyelewengan dan pengelapan yang dilakukan tenaga pendidik.
"Sudah pasti pengawasan akan lebih ditingkatkan agar tidak kembali terjadi hal serupa yang dapat merugikan siswa penerima terutama dari kalangan tidak mampu," katanya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur telah memanggil kepala sekolah dan guru SDN Neglasari, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukanagara, untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengelapan dana PIP sebesar Rp48 juta.
Pihak Dinas Pendidikan setempat menemukan penggelapan dana bantuan bagi siswa kurang mampu sejak tahun 2021 hingga 2023 dengan total uang yang digelapkan mencapai Rp48 juta, yang diduga dana tersebut tidak disalurkan ke siswa penerima bantuan dana tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024