Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyusun memori kasasi sebagai tindak lanjut putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, kepada mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin atas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu, mengatakan pihaknya punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
 
"Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari menyusun dan menyerahkan memori kasasi," kata Harli di Jakarta.

Baca juga: Komnas HAM sesalkan vonis bebas mantan Bupati yang miliki "kerangkeng manusia"
 
Dia menjelaskan beberapa alasan pengajuan kasasi oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni berdasarkan Pasal 253 KUHAP, mempertimbangkan bahwa bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya; atau bahwa cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang; atau bahwa hakim mengadili melampaui batas wewenang-nya.
 
Diketahui bahwa dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (8/7), Majelis Hakim PN Stabat, Langkat, menyatakan bahwa Terbit tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum. Majelis hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa dalam perkara ini dipulihkan.
 
Kasus yang menjerat mantan Bupati Langkat itu berawal dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadi-nya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 19 Januari 2022
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung susun memori kasasi vonis bebas eks Bupati Langkat

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024