Selama periode 21 Maret 2023 sampai dengan 9 Juli 2024 Polri melalui Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (Satgas P3GN) menangkap 38.194 tersangka dan menyita puluhan kilogram hingga jutaan butir narkoba atau menyelamatkan 42.881.175 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dalam kurun waktu tersebut, kata Kepala Satgas P3GN Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, Satgas P3GN Polri dari tingkat Mabes Polri hingga polda jajaran menangkap 38.194 tersangka.
Dari jumlah tersangka itu, lanjut dia, sebanyak 31.880 tersangka sedang menjalani penyidikan dan 6.314 menjalani rehabilitasi.
Masih dalam periode yang sama, Polri menerbitkan 26.048 laporan polisi dan menyita barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 4,4 ton, ekstasi 2.618.471 butir, ganja 2,1 ton, kokain 11,4 ton, tembakau gorila seberat 1,28 ton, ketamin 32,3 kilogram, heroin 86 gram, dan obat keras sebanyak 16.704.357 butir.
Dalam mengungkap peredaran gelap narkoba, Polri bekerja sama dengan sejumlah pihak, salah satunya Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Beberapa kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap dari hasil kerja sama antar kementerian/lembaga.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri sebut 42,9 juta jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024