Masyarakat Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini bisa mengurus perizinan usaha dan administrasi kependudukan seperti KTP di Rest Area Gunung Mas, Kawasan Wisata Puncak.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan di Cisarua, Senin, mengungkapkan pihaknya telah membuka gerai pelayanan publik di Rest Area Gunung Mas untuk lebih mendekatkan layanan kepada masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan.

Ia menjelaskan tidak kurang dari 20 jenis pelayanan disiapkan dalam gerai pelayanan publik itu, mulai dari administrasi kependudukan hingga konsultasi perizinan.

"Insya Allah ke depan juga akan ada kepengurusan paspor, kita akan koordinasi dengan Imigrasi. Mungkin juga ada Samsat, yang akan kami koordinasikan dengan Polres Bogor," ungkapnya.

Gerai pelayanan publik tetap beroperasi pada Sabtu dan Minggu. Setiap harinya, kata dia, akan ada staf dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk bertugas di gerai tersebut melayani masyarakat.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Warga Bogor kini bisa urus KTP hingga izin usaha di rest area Puncak

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024