Dosen Kajian Media dan Budaya Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Radius Setiyawan menyebut judi online atau daring dapat meretas otak manusia dan bisa berujung kekacauan sosial.

Radius di Surabaya, Jumat, mengatakan pada era kecepatan informasi seperti hari ini otak manusia mudah diserang informasi dari iklan, media sosial, berita, hingga gosip.

"Otak manusia sangat mungkin bisa diretas, akibatnya adalah tipu daya, karena imaji mendapat uang dengan mudah dan menjadi kaya raya dengan cara yang instan," katanya.

Radius memberikan catatan bahwa judi online adalah salah satu dari banyak fenomena kejahatan di dunia siber.

"Judi online kini menjadi perhatian semua pihak. Tentu ini hal yang positif. Mulai ada kesadaran tentang kejahatan di dunia siber. Masyarakat kita hari ini menghadapi kerentanan. Dari dunia online, berbagai penyakit sosial bisa muncul. Salah satu yang nampak adalah berbagai konflik dan ketegangan dalam hubungan keluarga dan lingkungan sosial yang berakhir pada kematian," kata dia.

Menurutnya, di tengah arus kemajuan teknologi digital yang semakin masif, judi online akan masih sulit diberantas.

Peran influencer (pemengaruh) dalam memasarkan judi online sangat berbahaya bagi masyarakat. Hal tersebut mengingat artis atau influencer kerap dijadikan contoh oleh para pengikutnya.

"Tentu sangat membahayakan, karena apa yang mereka katakan berpotensi mempengaruhi pola perilaku pengikut. Bisa dikatakan influencer menjadi trendsetter bagi milenial dan generasi Z. Hal tersebut didukung situasi ekonomi masyarakat yang lemah dan labil. Jadi bisa dipastikan judi online jadi jalan keluar," ujar Radius.

Kasus judi online yang dilakukan oleh oknum polisi, lanjutnya, menjadi indikasi masyarakat hidup dalam kerentanan. Artinya tidak memandang itu polisi atau masyarakat sipil lainnya, kecanduan judi online bisa menyerang siapa saja.

Di tengah maraknya kasus judi online yang terjadi, kata dia, sudah seharusnya pemerintah dalam fungsinya tidak hanya sebagai pengawasan sosial (social control) tetapi juga aksi nyata dalam meningkatkan literasi digital agar masyarakat tidak mudah terperdaya dalam dunia digital yang berdampak pada kekacauan sosial.
Selain itu di tengah kondisi banjir informasi seperti sekarang, lanjutnya,  masyarakat perlu berpikir reflektif. Artinya tidak lagi melihat dunia dari sisi permukaan saja.

"Masyarakat harus menyadari ada dampak besar yang ditimbulkan, seperti kehilangan produktivitas, terutama untuk kalangan usia muda, terjerat pinjaman online, perceraian, dan konflik rumah tangga yang meningkat," kata Radius.


Usut judi DPR

Sementara itu, Tokoh masyarakat Banten Selatan Musa Weliansyah mendesak kepolisian untuk segera mengusut 1.000 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlibat judi online atau dalam jaringan hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
"Kami minta para wakil rakyat yang terlibat judi online itu diproses secara hukum," katanya di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat.
 
Semestinya, para anggota DPR - DPRD memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan tidak melakukan perbuatan yang tercela dengan melakukan perjudian dalam jaringan (daring).
 
Perbuatan judi itu tentu bertentangan dengan hukum negara sesuai Pasal 303 KUHP juga menurut agama Islam hukumnya haram.
 
Mereka juga bisa dipidana dengan Pasal 303 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
 
Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepolisian dapat memproses secara hukum bagi pelaku judi online yang melibatkan 1.000 anggota DPR dan DPRD.
 
Selain itu juga dibuka datanya ke publik untuk memberikan efek jera terhadap oknum legislator yang memalukan dan memiliki moralitas yang bobrok terlibat main judi daring.
 
Begitu juga mereka para anggota legislatif tersebut diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD dan bisa dikenakan sanksi berat.
 
"Jika persoalan 1.000 anggota DPR-DPRD itu tidak diproses secara hukum tentu dapat membuat preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak.
 
Menurut Musa, pihaknya merasa prihatin dengan ditemukannya 1.000 anggota DPR - DPRD terlibat judi online oleh PPATK hingga transaksi Rp25 miliar.
 
Dengan demikian,pihaknya berharap kepolisian bekerja sama dengan PPATK untuk memproses hukum dan membuka data anggota legislatif yang terlibat judi daring tersebut.
 
Proses hukum juga bukan hanya anggota legislatif saja, tetapi jika terlibat judi online di lembaga eksekutif, yudikatif, TNI, Polisi dan ASN dapat diproses secara pidana sesuai UU yang berlaku di Indonesia.
 
"Kami berharap supremasi penegakan hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu," kata anggota DPRD Provinsi Banten tersebut.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Akademisi paparkan bagaimana judi online meretas otak manusia

Pewarta: Willi Irawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024