Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berharap tidak ada lagi perizinan acara yang dikeluarkan H-1 setelah pemerintah meluncurkan digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event pada Senin.
Dalam acara peluncuran digitalisasi layanan penyelenggaraan di Jakarta, Senin, Luhut mengatakan bahwa digitalisasi layanan perizinan memastikan bahwa izin acara harus keluar 14 hari sebelum acara untuk kegiatan nasional, dan 21 hari sebelum hari H untuk kegiatan internasional.
“Setelah peluncuran ini kami harap tidak ada lagi perizinan dikeluarkan H-1 atau bahkan beberapa jam sebelum acara dilaksanakan,” ucap Luhut.
Luhut menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan langkah signifikan dalam menyederhanakan proses perizinan penyelenggaraan event melalui digitalisasi.
Digitalisasi ini memangkas tahapan pengisian data dari 63 dokumen menjadi 33. Selain itu, jumlah dokumen yang harus diserahkan pihak penyelenggara juga dipangkas dari semula sembilan dokumen menjadi dua dokumen.
Sistem ini juga mengintegrasikan pembayaran dengan layanan digital milik Kementerian Keuangan, sehingga sistem pembayaran akan lebih mudah dan transparan karena dapat menggunakan layanan perbankan digital.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Luhut: Tak ada lagi izin acara keluar H-1 setelah ada digitalisasi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024