Antarajawabarat.com, 3/2 - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan masyarakat agar tidak membanggakan diri pernah berkali-kali menunaikan ibadah haji karena dengan demikian mereka secara tidak langsung mengambil hak orang lain untuk pergi haji.

"Cara pandang umat Muslim membanggakan berhaji berulang-ulang harus diubah," kata Menteri Agama ketika berdialog dengan jajaran redaksi Sindo Grup di Jakarta, Selasa.

Didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Komaruddin Amin dan Kepala Pusat Informasi dan Humas Rudi Subiyantoro, Menteri Agama juga menjelaskan kebijakan-kebijakan perhajian yang baru.

Lukman menjelaskan bahwa di antara kebijakan baru dalam perhajian ada yang melarang seseorang pergi haji lagi jika yang bersangkutan pernah menunaikan ibadah haji.

Orang-orang yang sudah berhaji datanya terekam dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama.

Ia mengatakan pemerintah berencana melarang orang yang sudah berhaji kembali ke Tanah Suci untuk menunaikan haji mulai tahun ini mengingat antrean jamaah calon haji dari tahun ke tahun semakin panjang.

Di Makassar saja, ia mencontohkan, sudah ada yang antre untuk menunaikan ibadah haji sampai 25 tahun ke depan.

Kuota haji Indonesia pada 2015 tetap, di kisaran 168.800 orang yang meliputi 15.200 calon haji reguler dan 13.600 calon haji khusus.

Proyek perluasan Masjidil Haram di Arab Saudi diperkirakan selesai pada 2016 dan setelah itu kuota haji nasional diharapkan bisa jadi 211.000 orang seperti tahun-tahun sebelumnya.

Mengingat kuota haji makin terbatas dan daftar tunggu pergi haji makin panjang, Lukman mengatakan, ada usulan dari Komisi VIII DPR agar haji khusus dihapus untuk tahun-tahun mendatang supaya antrean pendaftar haji lebih singkat.

Usulan itu, kata Menteri Agama, bisa saja diberlakukan jika memang publik dan DPR menyetujuinya.

Namun, ia melanjutkan, harus diperhatikan pula bahwa Undang-Undang No. 13/2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji juga mengatur penyelenggaraan layanan haji khusus.

"Kemenag bisa saja memberlakukan itu sejauh Dewan dan masyarakat menghendaki hal itu," ujar Lukman.

antara

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015