Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menyampaikan informasi pemblokiran situs judi daring itu dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu.

"Sudah 2,1 juta, tentu bertambah ya. 2,1 juta itu terhitung beberapa hari lalu," kata Usman.

Ia mengungkapkan peladen (server) yang teridentifikasi dengan situs web judi daring itu mayoritas berasal dari situs luar negeri di negara Asia Tenggara.

"Termasuk juga tadi aliran dananya, seperti yang disampaikan oleh Bang Natsir (Koordinator Kelompok Humas PPATK) itu banyak yang di luar negeri, di negara-negara Asia Tenggara," jelasnya.

Meski begitu, Usman menegaskan Kominfo memiliki tiga mekanisme dalam melakukan pemberantasan judi daring.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kominfo blokir 2,1 juta situs demi berantas judi "online"

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024