Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan pemberlakuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Giling (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.000 per kilogram (kg).

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi di Jakarta, Jumat mengatakan bahwa kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbadan 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

“HPP Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani telah ditetapkan sebesar Rp6.000 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen,” kata Arief.

Sementara itu, HPP Gabah Kering Panen di tingkat penggilingan sebesar Rp6.100 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

Untuk GKP dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen, pemerintah menetapkan HPP di penggilingan sebesar Rp7.300 per kg.

“Kemudian HPP gabah kering giling di gudang Bulog sebesar Rp7.400 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen,” jelas Arief.

Ia juga mengatakan, HPP beras di gudang Bulog sebesar Rp11.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 20 persen, dan butir menir maksimal 2 persen.

Besaran HPP gabah dan beras yang diberlakukan, lanjut Arief, sama besar dengan fleksibilitas yang sebelumnya dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2024 Tentang Fleksibilitas Harga Pembelian Gabah dan Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.

Arief mengatakan dengan penetapan HPP GKP tersebut harga batas bawah pembelian gabah/beras oleh Perum Bulog dapat menjaga dan melindungi harga dasar gabah/beras di tingkat petani.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bapanas resmi tetapkan HPP gabah di tingkat petani Rp6.000 per kg

Pewarta: Muhammad Harianto

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024