Pemerintah Daerah Kota Cimahi kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi dan Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnaen di Kantor Perwakilan BPK RI Jawa Barat, Jumat (17/05).

Opini WTP atau Unqualified Opinion  berarti Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Cimahi Tahun 2023 telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan penyajian (full disclosure), Standar Pengendalian Internal (SPI) yang memadai dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.

Walau pun Pemerintah Daerah Kota Cimahi telah berhasil mempertahankan Opini WTP 11 (sebelas) kali berturut-turut, bukan berarti Pemerintah Daerah Kota Cimahi boleh terbuai dan menurun kinerjanya, namun sebaliknya harus terus dapat meningkatkan kinerjanya yang diawali dengan menindaklanjuti semua temuan dan rekomendasi BPK RI Perwakilan Jawa Barat, hal tersebut disampaikan Pj. Wali Kota Cimahi Dicky Saromi saat diwawancarai awak media. 

“Opini WTP diberikan BPK terhadap pemeriksaan keuangan dan aset kita, jadi dua hal ini yang menjadi penilaian ya di mana tata kelolanya sudah kita lakukan dengan baik tetapi itu tidak menjadikan kita juga puas karena kita harus bisa menjaga agar lebih baik lagi bahkan apa yang telah diberikan oleh BPK dengan beberapa catatannya juga menjadi pekerjaan rumah bagi kami untuk menindaklanjutinya, tapi secara umum mereka mengapresiasi dan ini menjadikan satu penghargaan yang luar biasa bagi kami bahwa kami mampu mengelola keuangan dan aset ini dengan baik," Tandas Dicky. (ADVERTORIAL

Pewarta: Humas Pemkot Cimahi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024