Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan yang menyebut pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM), hanya sebuah gimik.

"Yang benar adalah sesuai dengan informasi baru yang masuk, ya kita lanjuti, itu saja," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ali menerangkan tim penyidik KPK pekan lalu memeriksa tiga orang saksi terkait pencarian Harun Masiku dan pekan depan penyidik KPK akan kembali memanggil saksi terkait pencarian buronan tersebut.

Dia pun menegaskan pemanggilan itu dilakukan karena KPK menerima informasi baru yang dianggap relevan dengan perkara tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan saksi-saksi untuk mengonfirmasi informasi tersebut.

"Jadi bukan karena hal lain, tapi karena ada informasi baru ya wajib bagi kami untuk menindaklanjuti, itu saja," ujarnya.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menerangkan tiga saksi tersebut adalah advokat bernama Simon Petrus yang diperiksa pada hari Rabu (29/5), seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda yang diperiksa pada hari Kamis (30/5), dan mahasiswi bernama Melita De Grave yang diperiksa pada Jumat (31/5).

Dia juga mengungkapkan ketiga saksi tersebut mempunyai hubungan kekerabatan dengan Harun Masiku. Ketiga saksi tersebut diperiksa soal informasi adanya pihak yang sengaja menyembunyikan dan menutupi keberadaan Harun Masiku.
Sedangkan saksi yang dipanggil KPK pekan depan adalah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Untuk diketahui bahwa Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tepis tudingan pencarian Harun Masiku hanya gimik

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024