Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, memberikan penjelasan mengenai adanya pemulangan atau deportasi terhadap 59 warga negara Indonesia (WNI) oleh petugas Arab Saudi saat hendak berhaji.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa informasi terkait pendeportasian pada WNI yang sedang beribadah haji tersebut tidak tepat. Melainkan, mereka kembali ke tanah air dilakukan secara mandiri.

"Itu bukan deportasi. Kalau deportasi ada berita acara dan lain sebagainya," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa cap paspor dari puluhan WNI yang berasal dari Banten dan Makassar tersebut, tidak ada tanda deportasi dari pihak keimigrasian Arab Saudi.

"Cap paspor-nya pun tidak ada tanda deportasi sampai saat ini," ucapnya.

Dia menegaskan, bahwa tidak ada pemberitahuan dari pihak maskapai maupun dari Kementerian Luar Negeri RI soal deportasi terhadap 59 WNI itu.

"Biasanya kalaupun ada pendeportasian maskapai memberitahu ke imigrasi, tapi ini faktanya mereka pulang ke Tanah Air secara mandiri," paparnya.

Diketahui, sebanyak 59 WNI diduga menggunakan visa ziarah palsu dalam menunaikan ibadah haji. Kendati aparat keamanan Arab Saudi melakukan penangkapan dan memulangkan ke asal negaranya.

Diketahui, diinformasikan sebanyak 59 WNI diduga telah menggunakan visa nonhaji untuk menunaikan ibadah haji. 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi beri penjelasan mengenai pendeportasian WNI di Arab Saudi

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024