Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport yang menggunakan plat nomor kendaraan palsu dan berkendara secara arogan di Jalan Tol Jatiasih, Bekasi pada Selasa (28/5) telah dijemput paksa oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sebelumnya berdasarkan unggahan video dari akun resmi instagram @tmcpoldametro, dalam video tersebut Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya AKBP Agung Pitoyo bersama pemilik Pajero Sport, Andi (44) dan pengendaranya yaitu Jon Heri (43).
"Bahwa di samping kiri saya ini adalah pengemudi mobil Pajero yang pada saat itu menggunakan plat B 11 VAN, yang mem-posting kegiatan pada saat kita mau memberhentikan kendaraan tersebut karena menggunakan TNKB yang tidak sesuai, " kata Agung dalam video tersebut.
Sementara itu pemilik mobil Pajero Sport Andi beserta pengemudinya Jon Heri meminta maaf atas perbuatannya tersebut.
"Dengan ini saya menyatakan permintaan maaf atas nopol yang tidak sesuai kendaraan bermotor dan saya menyesali tindakan tersebut dan tidak akan mengulanginya lagi, " kata Andi.
Selain itu pemilik akun Tiktok @walangsungsang317, Supendi yang merupakan perekam dan pengunggah video hoaks tersebut menyerahkan diri ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya setelah dilakukan pencarian.
Dalam unggahan akun @tmcpoldametro juga menjelaskan meski telah melakukan permintaan maaf, Supendi tetap dijerat dengan UU ITE. Saat ini Supendi telah diserahkan Ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengendara mobil pelat palsu di jalan tol dijemput paksa
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024