Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berkoordinasi dengan Polres Cianjur memperketat pengawasan sejumlah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan terkait isi tabung gas subsidi LPG 3 kilogram (kg) yang dapat merugikan masyarakat.

Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur, Rabu, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapat laporan terkait isi tabung gas 3 kilogram bersubsidi yang dinilai kurang saat sampai ke tangan masyarakat, namun tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi.

Baca juga: Bantuan stimulan gempa tahap IV Cianjur cair Kamis

"Kami tengah berkoordinasi dengan kepolisian, guna memastikan tidak ada proses kecurangan dalam volume gas elpiji 3 kilogram, selama ini dinas terkait rutin melakukan pengawasan ke sejumlah SPBE di Cianjur," katanya.

Selama ini, ungkap dia, secara rutin Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperdagin) Cianjur, melakukan pengawasan dan pengontrolan langsung ke SPBE yang terdata di setiap kecamatan mulai dari utara hingga wilayah kota.

Petugas meminta pengusaha untuk tidak menyalahgunakan ketentuan pengisian gas elpiji bersubsidi karena setiap penggunaan sumber daya alam berada di bawah pengawasan negara sehingga pelaku usaha dalam melakukan usaha harus sesuai dengan aturan dan tidak berbuat curang.

"Saya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkpimda) Cianjur, akan melakukan sidak ke sejumlah SPBE dalam waktu dekat untuk memastikan tidak ada pengurangan volume yang dilakukan pengusaha yang dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah meminta bupati maupun wali kota untuk mengawasi SPBE demi memastikan takaran pengisian tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg sesuai ketentuan.

Mendag menekankan pemerintah daerah perlu terlibat dalam pengawasan itu, menyusul adanya 11 SPBE yang diduga melakukan kecurangan. Sebab dari uji sampel pada setiap fasilitas pengisian tersebut ditemukan tabung elpiji 3 kg hanya berisi 2,2 hingga 2,8 kg.

Adapun ke-11 SPBE yang diduga melakukan praktik tersebut berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan DKI Jakarta.

Baca juga: Polisi gelar ekshumasi makam bocah diduga korban malpraktek

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024