Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, meluncurkan aplikasi bernama Sikasep yang memudahkan warga melakukan laporan kehilangan nontindak pidana secara daring.

Untuk melapor kehilangan lewat aplikasi Sikasep, kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Selasa, masyarakat hanya cukup mengunduhnya sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor polisi.

"Sikasep ini adalah aplikasi laporan kehilangan online terhadap berbagai surat yang hilang tanpa harus datang ke kantor polisi dan gratis," kata Bismo.

Disebutkan pula bahwa ada 18 jenis surat yang bisa dilayani laporan kehilangannya lewat aplikasi Sikasep, mulai dari KTP-el, ijazah, surat nikah, kartu seluler, akta kelahiran, ATM, SIM, buku tabungan, BPJS, kartu keluarga (KK), paspor, NPWP, kartu domisili, kartu pensiun, SK pegawai, buku rapor, transkip nilai, hingga Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN).

"Ada 18 jenis surat kehilangan yang bisa dilayani, terkecuali surat tanah karena itu kompleks harus pembuktian dan harus BAP," jelasnya.

Kombes Pol. Bismo menegaskan bahwa aplikasi Sikasep juga tidak dapat melayani surat kehilangan kendaraan bermotor.

 

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bogor luncurkan aplikasi Sikasep untuk warga lapor kehilangan

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024