Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri memaparkan syarat-syarat dan sejumlah perbedaan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dengan C1.
 
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan salah satu perbedaan  kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc).
 
"SIM C itu sama dengan 0-240cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500cc," kata Yusri saat ditemui di Jakarta, Senin.
 
Kemudian perbedaan kedua yakni persyaratan, menurut Yusri bagi pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun.
 
Selanjutnya adalah saat ujian mendapatkan SIM, salah satu yang membedakan dengan SIM C biasa dengan C1 adalah saat ujian praktiknya.
 
"Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama, " kata Yusri.
 
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan menyebutkan peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.
 
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi paparkan syarat dan perbedaan SIM C dengan SIM C1

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024