Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nyomplong Kota Sukabumi, Jawa Barat memusnahkan puluhan telepon genggam milik para warga binaan yang ditemukan petugas saat razia dan penggeledahan kamar para narapidana.

"Puluhan telepon seluler yang merupakan barang terlarang dimiliki warga binaan ini kami temukan selama periode April 2023 hingga April 2024," kata Kepala Lapas Kelas IIB Nyomplong Kota Sukabumi Gatot Harisaputro di Sukabumi, Rabu.

Menurut Gatot, pemusnahan barang terlarang ini ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas barang-barang yang terlarang masuk ke dalam lapas dan dimiliki oleh warga binaan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 29 telepon seluler. Selain itu turut dimusnahkan 26 power bank, dua baterai telepon seluler, 62 kabel data , 52 headset, 41 charger dan 636 barang terlarang lainnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Puluhan telepon seluler milik warga binaan Lapas Nyomplong dimusnahkan

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024