Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan dalam petitumnya meminta majelis memutuskan agar semua aset yang dibekukan oleh Bareskrim Polri, dikembalikan lagi.
"Memerintahkan kepada termohon (Bareskrim Polri) untuk mengembalikan seluruh aset-aset Pesantren Ma’had Al-Zaytun yang disita," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim saat membacakan permohonan di PN Jaksel, Kamis.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang, tidak berdasar, bahkan kejaksaan juga mengembalikan berkas perkara TPPU yang disangkakan kepada Panji Gumilang, dengan alasan berkas tidak lengkap.
Selain itu, kata Alvin, P-19 (berkas perkara yang dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan menunjukkan bahwa penyidik tidak memberikan dua alat bukti dalam penetapan tersangka TPPU kepada Panji Gumilang.
Untuk itu kata Alvin, pada permohonan praperadilan yang diajukan di PN Jaksel, meminta penetapan tersangka kepada Panji Gumilang terkait kasus TPPU harus dibatalkan demi hukum dan semua aset yang dibekukan dan diblokir segera dikembalikan.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan merinci aset itu terdiri atas tanah, kendaraan dan uang tunai.
Tanah terdiri lima bidang tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi dengan nilai Rp6 miliar.
Kemudian, terdapat 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu dengan luas total 29,6 hektare (sekitar 296 ribu meter persegi) senilai Rp27,3 miliar.
Untuk kendaraan, tiga unit mobil Isuzu Mux senilai Rp1,1 miliar dan uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai Rp271 miliar dan satu rekening berisi uang dollar Amerika Serikat senilai 480.700 dolar AS.
Alvin juga meminta, dalam permohonannya agar hakim memulihkan segala hak hukum pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Panji Gumilang minta semua aset yang dibekukan dikembalikan lagi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Memerintahkan kepada termohon (Bareskrim Polri) untuk mengembalikan seluruh aset-aset Pesantren Ma’had Al-Zaytun yang disita," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim saat membacakan permohonan di PN Jaksel, Kamis.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang, tidak berdasar, bahkan kejaksaan juga mengembalikan berkas perkara TPPU yang disangkakan kepada Panji Gumilang, dengan alasan berkas tidak lengkap.
Selain itu, kata Alvin, P-19 (berkas perkara yang dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan menunjukkan bahwa penyidik tidak memberikan dua alat bukti dalam penetapan tersangka TPPU kepada Panji Gumilang.
Untuk itu kata Alvin, pada permohonan praperadilan yang diajukan di PN Jaksel, meminta penetapan tersangka kepada Panji Gumilang terkait kasus TPPU harus dibatalkan demi hukum dan semua aset yang dibekukan dan diblokir segera dikembalikan.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan merinci aset itu terdiri atas tanah, kendaraan dan uang tunai.
Tanah terdiri lima bidang tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi dengan nilai Rp6 miliar.
Kemudian, terdapat 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu dengan luas total 29,6 hektare (sekitar 296 ribu meter persegi) senilai Rp27,3 miliar.
Untuk kendaraan, tiga unit mobil Isuzu Mux senilai Rp1,1 miliar dan uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai Rp271 miliar dan satu rekening berisi uang dollar Amerika Serikat senilai 480.700 dolar AS.
Alvin juga meminta, dalam permohonannya agar hakim memulihkan segala hak hukum pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Panji Gumilang minta semua aset yang dibekukan dikembalikan lagi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024