Kepolisian Sektor Rancabungur, Polres Bogor menindak pengelola limbah ilegal di bantaran Sungai Cisadane, Desa Mekarsari, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang didatangkan dari BSD, Kota Tangerang Selatan

"Lokasi itu tidak memiliki izin resmi untuk melakukan pengolahan sampah. Kita laporkan pada pimpinan untuk ditindaklanjuti sebagai bagian dari menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat," ungkap Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat di Cibinong, Selasa.

"Masyarakat khawatir aktivitas itu menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan. Kami menuju lokasi dan menemukan aktivitas tersebut," kata Azis.

Kepolisian kemudian mengumpulkan bukti-bukti, dan mendapat informasi penting termasuk identitas pemilik lahan yaitu BK alias IR.

Menurut Azis, BK alias IR mengakui bahwa sampah yang diolah di lokasi tersebut berasal dari kawasan BSD Tangerang dan sekitarnya.

Menurut pengakuan BK alias Ir, sampah dibawa ke lokasi tersebut untuk disortir, kemudian sampah yang dapat didaur ulang akan dimanfaatkan, sementara yang tak dapat didaur ulang akan dibakar.



 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024