Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh menilai usulan hak angket terhadap Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh sejumlah politikus DPR RI tak lagi relevan dengan situasi politik saat ini atau tak lagi up to date.

Walaupun demikian, dia menegaskan Partai NasDem tidak akan menghalangi langkah-langkah politikus DPR RI atau partai politik lainnya yang masih menghendaki dan memperjuangkan hak angket itu.

“Progress perjalanan waktu sebetulnya menunjukkan hak angket sudah tidak up to date lagi untuk kondisi hari ini. Itu menurut NasDem. Dan, satu proses perjalanan minute by minute, jam by jam, waktu ke waktu, hari ke hari, saya melihat esensi keberadaan hak angket sudah jauh dari harapan bersama,” kata Surya Paloh menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di NasDem Tower, Jakarta, Senin.

Sikap Surya Paloh itu pun menunjukkan hasil evaluasi NasDem terhadap usulan hak angket. Surya Paloh saat jumpa pers setelah KPU mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada 21 Maret 2024 menyebut NasDem masih akan mengevaluasi usulan hak angket.

“Concern NasDem itu kepentingan nasional, berulang kali saya katakan di mana saja, persatuan nasional itu di atas kepentingan pemilu ini sendiri, apalagi hak angket. Jadi, kami serahkan kepada kawan-kawan yang ingin meneruskan hak angket, tentu NasDem amat sangat menaruh rasa simpati dan respek itu berjalan. Bagaimana sikap NasDem? Kami akan evaluasi," kata Surya Paloh saat jumpa pers di NasDem Tower bulan lalu (21/3).

Dalam jumpa pers yang sama, Surya menyebut posisi NasDem di DPR saat ini bukan partai yang menduduki kursi mayoritas atau partai dengan suara terbanyak.

"Jadi, partai dengan jumlah perolehan suara yang tidak nomor satu pada Pemilu 2024, bolehlah ikut lihat-lihat dulu pada partai yang mendapatkan kursi paling banyak," kata Surya Paloh.
Terkait hasil Pilpres 2024, KPU RI menyatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih untuk presiden-wakil presiden periode 2024–2029.

Keputusan itu kemudian digugat oleh pasangan calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Terhadap gugatan itu, MK dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin, menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 03 dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Surya Paloh nilai usulan hak angket tak lagi “up to date”

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024