Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, kembali menangkap dua orang tahanan kabur dari Pengadilan Negeri Cianjur, atas nama Riko Permana dan Yeri Abdurahman di tempat persembunyiannya di pondok tengah kebun di Kecamatan Cikalongkulon, Rabu (17/4).
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur Rabu, mengatakan sudah enam orang tahanan yang kabur berhasil ditangkap kembali, tinggal satu orang atas nama Ujang Irvan alias Boncel yang masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Polisi lumpuhkan 2 tahanan kabur dari PN Cianjur karena melawan
"Keduanya ditangkap setelah mendapat laporan warga yang melihat keberadaan-nya di tengah kebun, petugas langsung melakukan penangkapan" katanya.
Petugas terpaksa memberikan tindakan terukur dengan menembak kaki keduanya karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap dan selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur, guna proses lebih lanjut.
Sedangkan untuk satu orang tahanan lainnya yang masih buron, pihaknya sudah menyebar anggota dengan harapan dapat menangkap pelaku secepatnya."Kami sudah sebar anggota dan berkoordinasi dengan Polres terdekat untuk membantu pencarian," katanya.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan informasi dari warga yang sempat melihat dua orang buronan tersebut, langsung melapor ke petugas bersembunyi di pondok di tengah kebun milik salah seorang dari buronan.
"Saat lebaran mereka terlihat ada di sekitaran pondok di tengah kebun, sehingga warga melaporkan hal tersebut, keduanya terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap," katanya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Yudi Ptohastoro, mengatakan kedua tahanan kabur yang berhasil ditangkap kembali merupakan sindikat kasus pembongkaran gudang beras beberapa waktu lalu dan sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Cianjur 2 tahun 6 bulan penjara.
"Kami meminta pada keluarga atau pihak yang mengetahui keberadaan tahanan atas nama Ujang yang belum berhasil di tangkap tidak menghalang-halangi petugas, dan segera lapor ke pihak berwajib," katanya.
Sedangkan empat orang tahanan yang sudah kembali ditangkap atas nama Asep Gunawan alias Haji, Rifki Mahesa alias Asep, Raihan dan M Akbar, saat ini menjalani proses hukum tambahan atas perbuatannya melarikan diri usai menjalani sidang di PN Cianjur.
Baca juga: Polisi kembali tangkap seorang tahanan yang kabur saat di PN Cianjur
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur Rabu, mengatakan sudah enam orang tahanan yang kabur berhasil ditangkap kembali, tinggal satu orang atas nama Ujang Irvan alias Boncel yang masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Polisi lumpuhkan 2 tahanan kabur dari PN Cianjur karena melawan
"Keduanya ditangkap setelah mendapat laporan warga yang melihat keberadaan-nya di tengah kebun, petugas langsung melakukan penangkapan" katanya.
Petugas terpaksa memberikan tindakan terukur dengan menembak kaki keduanya karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap dan selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur, guna proses lebih lanjut.
Sedangkan untuk satu orang tahanan lainnya yang masih buron, pihaknya sudah menyebar anggota dengan harapan dapat menangkap pelaku secepatnya."Kami sudah sebar anggota dan berkoordinasi dengan Polres terdekat untuk membantu pencarian," katanya.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan informasi dari warga yang sempat melihat dua orang buronan tersebut, langsung melapor ke petugas bersembunyi di pondok di tengah kebun milik salah seorang dari buronan.
"Saat lebaran mereka terlihat ada di sekitaran pondok di tengah kebun, sehingga warga melaporkan hal tersebut, keduanya terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap," katanya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Yudi Ptohastoro, mengatakan kedua tahanan kabur yang berhasil ditangkap kembali merupakan sindikat kasus pembongkaran gudang beras beberapa waktu lalu dan sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Cianjur 2 tahun 6 bulan penjara.
"Kami meminta pada keluarga atau pihak yang mengetahui keberadaan tahanan atas nama Ujang yang belum berhasil di tangkap tidak menghalang-halangi petugas, dan segera lapor ke pihak berwajib," katanya.
Sedangkan empat orang tahanan yang sudah kembali ditangkap atas nama Asep Gunawan alias Haji, Rifki Mahesa alias Asep, Raihan dan M Akbar, saat ini menjalani proses hukum tambahan atas perbuatannya melarikan diri usai menjalani sidang di PN Cianjur.
Baca juga: Polisi kembali tangkap seorang tahanan yang kabur saat di PN Cianjur
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024