Berbagai peristiwa hukum kemarin, Rabu (3/4), menjadi sorotan di antaranya Hakim MK tegur Hotman Paris karena sebut Sirekap tidak penting dibahas hingga Polri mengungkap keuntungan dari tersangka TPPO magang ke Jerman.
 
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
 
Hakim MK tegur Hotman Paris karena sebut Sirekap tak penting dibahas
 
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea, karena menyebut Sirekap tidak perlu dibahas lebih lanjut dalam sidang lanjutan sengketa Pemilu 2024.
 
Baca selengkapnya di sini.
 
TPN: Kami belum dapat jawaban usulan pemanggilan Kapolri
 
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN), Todung Mulya Lubis, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima jawaban dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usulan pemanggilan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang timnya ajukan.

Baca selengkapnya di sini.
 
Kejagung masih telusuri aset 16 tersangka timah
 
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset 16 tersangka perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.

Baca selengkapnya di sini.
 
Polri kerahkan dua helikopter ambulans bantu penanganan mudik
 
Polri mengerahkan dua helikopter ambulans dalam Operasi Ketupat 2024 guna membantu penanganan arus mudik dan arus balik pemudik Lebaran, terutama situasi gawat darurat yang membutuhkan evakuasi secepatnya.
 

Baca selengkapnya di sini.
 
Polri : Tersangka TPPO magang Jerman terima keuntungan inmaterial
 
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) SS, Guru Besar Universitas Jambi, selain menerima keuntungan material juga menerima keuntungan inmaterial dalam kegiatan ferienjob magang ke Jerman yang dipromosikannya ke sejumlah universitas.
 
 
Baca selengkapnya di sini.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, Hakim MK tegur Hotman Paris hingga keuntungan tersangka TPPO

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024