Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) dari dua tersangka yang ditangkap di salah satu kamar kos di Kampung Babakanbandung, Kota Sukabumi, Jawa Barat. 
 
"Kami berhasil menangkap dua tersangka yakni RS (23) dan YS (23) yang merupakan penghuni kamar kos di Kelurahan Nangeleng, Kecamatan Citamiang tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Yudi Wahyudi di Sukabumi, Senin. 
 
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan kedua tersebut terjadi pada Rabu (28/3) sekitar pukul 05.30 WIB. 
 
Penangkapan ini merupakan informasi dari warga yang melihat dan mencurigai adanya praktek jual beli OKT di sekitar tempat kos yang kemudian dikembangkan oleh personel Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.
 
Setelah diintai beberapa lama, akhirnya polisi melihat kedua tersangka berada di dam kamar kos yang kemudian langsung melakukan penggerebekan. 
 
Awalnya kedua tersangka mengelak dan mengaku tidak memiliki barang haram tersebut, namun setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti OKT tanpa izin edar sebanyak 2.270 butir pil Tramadol HCI 50 mg, 2 ribu butir pil Hexymer dan sebuah telepon genggam.
 
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024