Antarajawabarat.com,19/9 - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyatakan status tersangka Bupati Sumedang Ade Irawan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi perjalanan Dinas DPRD Kota Cimahi 2011 tidak akan mengganggu pengerjaan pembangunan Monorel Bandung Raya di Sumedang.

"Nggak akan mengganggu atau menghambat," kata Gubernur usai peluncuran persiapan rencana pembangunan Monorel Bandung Raya di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat.

Pembangunan Monorel Bandung Raya jalurnya meliputi Tanjung Sari di Kabupaten Sumedang kemudian Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kota Bandung.

Menurut dia, Ade Irawan sejak ditunjuk dari posisi Wakil Bupati Sumedang menjadi Bupati Sumedang telah melaksanakan tugasnya cukup baik.

Meskipun ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jabar, kata Gubernur, Ade masih dapat bertugas menjalankan roda pemerntahannya dengan baik.

"Sejauh ini masih bisa bertugas dengan baik, dan segera akan ada penggantinya," katanya.

Sementara itu, Kabupaten Sumedang tidak memiliki Wakil Bupati sehingga jabatan Bupati Sumedang akan diganti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) pemerintah setempat.

Kejaksaan Tinggi Negeri Jabar menetapkan Ade Irawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjanalanan dinas DPRD Kota Cimahi 2011 sebesar Rp1,7 miliar.

Ade sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014 lalu terpilih menjadi Wakil Bupati, selanjutnya Ade diangkat menjadi Bupati Sumedang karena bupati sebelumnya Endang Sukandar meninggal dunia November 2013.***1***

Feri P

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014