Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membolehkan tempat karaoke beroperasi pada bulan suci Ramadhan serta melarang dibukanya diskotik klub malam dan tempat spa atau massage.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh di Karawang, Senin, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran berupa imbauan selama bulan Ramadhan yang ditujukan kepada para pengusaha tempat hiburan malam, termasuk pengusaha spa atau massage serta tempat karaoke.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, Pemkab Karawang membolehkan usaha tempat karaoke buka saat bulan Ramadhan, hanya jam operasional-nya saja yang dibatasi.

Dalam surat edaran itu, para pengusaha atau pengelola tempat karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00-24.00 WIB selama bulan Ramadhan.

Namun ada ketentuan khusus bagi pengusaha atau pengelola tempat karaoke itu, yakni sehari menjelang Ramadhan hingga setelah hari ketiga Ramadhan tempat karaoke itu wajib tutup.

Selanjutnya, setelah tiga hari Ramadhan hingga dua hari menjelang lebaran tempat karaoke itu boleh beroperasi dengan batas waktu buka yang telah ditentukan. Ketentuan lainnya, karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan dan dilarang menjual minuman keras.

 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024