Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menangkap dua orang berinisial IT (47) dan OS (35) atas dugaan terlibat kasus perusakan rumah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Cibeureum Aden Badri di Jalan Pembangunan Selakaso, Kampung Selakaso, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Kedua pelaku kami tangkap di sekitar Kampung Loasari RT 01 Kelurahan Limusnungga, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi," kata Kepala Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Setyawan Wibowo kepada wartawan di Sukabumi, Kamis.

Peristiwa perusakan rumah ketua PPK Cibeureum di Kecamatan Cibeureum terjadi pada Sabtu (2/3) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres mengatakan polisi menangkap kedua terduga pelaku pada Senin (4/3) setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi dan serangkaian penyelidikan yang akhirnya menjurus kepada kedua pelaku.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Polisi Bagus Panuntun menambahkan otak perusakan rumah ketua PPK itu adalah IT.

Dari hasil penyidikan, tersangka IT mengajak rekannya untuk melakukan perusakan karena kecewa dengan ucapan korban.

 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024