Presiden RI Joko Widodo menugasi Wakil Presiden Ma'ruf Amin melaksanakan tugas presiden selama Jokowi melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia, mulai Senin hingga 6 Maret 2024.
Penugasan itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.
Berdasarkan salinan keppres yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Senin, Jokowi dalam keppres itu memutuskan empat hal:
Kesatu, menugasi Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia pada tanggal 4 sampai dengan 6 Maret 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air.
Kedua, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
Ketiga, setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.
Keempat, keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Keppres ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta, 1 Maret 2024.
Presiden Joko Widodo bertolak ke Melbourne, Australia, Senin pagi, untuk menghadiri perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Khusus ASEAN-Australia, 4—6 Maret 2024, yang merayakan 50 tahun hubungan kemitraan ASEAN dengan negara tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jokowi menugasi Wapres laksanakan tugas presiden selama 4-6 Maret
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Penugasan itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.
Berdasarkan salinan keppres yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Senin, Jokowi dalam keppres itu memutuskan empat hal:
Kesatu, menugasi Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia pada tanggal 4 sampai dengan 6 Maret 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air.
Kedua, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
Ketiga, setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.
Keempat, keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Keppres ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta, 1 Maret 2024.
Presiden Joko Widodo bertolak ke Melbourne, Australia, Senin pagi, untuk menghadiri perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Khusus ASEAN-Australia, 4—6 Maret 2024, yang merayakan 50 tahun hubungan kemitraan ASEAN dengan negara tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jokowi menugasi Wapres laksanakan tugas presiden selama 4-6 Maret
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024