Nikaragua pada Jumat (1/3) mengadukan Jerman ke Mahkamah Internasional (ICJ/International Court of Justice) atas tuduhan "memudahkan" genosida di Gaza.

"Nikaragua berpendapat bahwa.... Jerman memudahkan genosida terjadi, tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan segala upaya guna mencegah genosida," kata ICJ melalui pernyataan.

Menurut Nikaragua, kata ICJ, "fasilitasi" itu ditunjukkan Jerman dengan memberikan dukungan politik, keuangan, dan militer kepada Israel.

Fasilitasi Jerman itu, menurut Nikaragua, juga dilakukan dengan menghentikan pendanaan ke Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa urusan Pekerjaan dan Pemulihan bagi Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA).

Nikaragua meminta ICJ untuk mengambil langkah-langkah sementara "sehubungan dengan 'partisipasi Jerman dalam genosida'".

Nikaragua menganggap Jerman melakukan 'pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional dan norma-norma hukum internasional lainnya, seperti yang sedang berlangsung di Jalur Gaza'.


Sumber: Anadolu



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jerman diadukan ke ICJ, dituding "memfasilitasi" genosida di Gaza

Pewarta: Tia Mutiasari

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024