Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang merupakan pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim masih memerlukan waktu menunggu diterbitkannya peraturan presiden (pepres), kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan pihaknya sudah menyerahkan berkas pengembangan Kortas Tipikor ke Presiden. “Terkait pengembangan Kortas Tipikor saat ini juga sudah sampai di meja presiden,” kata Listyo.
Selain itu, kata dia, pengembangan Korps Tipikor saat ini juga sedangan dalam tahap harmonisasi di internal Polri.
“Juga terkait tantangan situasi yang ada itu juga harus kami lakukan evaluasi,” ujarnya.
Pengembangan struktur organisasi Polri ini, kata Sigit, bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat.
“Semua kami lakukan untuk betul-betul bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat, khususnya masyarakat yang belum mendapat perhatian dan pelayanan khusus,” ujarnya.
Selain Kortas Tipikor, Polri juga mengembangkan direktorat perlindungan perempuan dan anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO), yang sudah diterbitkan peraturan presiden awal Februari.
Polri juga mengembang direktorat siber di delapan Polda dalam rangka memperkuat penanganan perkara tindak pidana siber.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolri: Pembentukan Korps Tipikor Polri tunggu pepres
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024