Antarajawabarat.com,11/8- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Cianjur, Jabar, melarang SPBU di Cianjur menjual BBM bersubsidi ke perusahan besar dan pertambangan sesuai Peraturan menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2013.

"Yang tidak boleh menggunakan solar subsidi, perusahaan galian, perusahaan atau industri besar," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Cianjur, Judi Adi Nugroho, Senin.

Dia menjelaskan ada beberapa ketagori yang masih dibolehkan menggunakan solar bersubsidi, seperti usaha mikro kecil dan menangah (UMKM) untuk mesin perkakas yang menggunakan solar, usaha perikanan atau nelayan, usaha pertanian dan transportasi perorangan di jalan angkutan orang dan barang.

"Meski dibolehkan, namun ada beberapa peraturan yang ditempuh dan ada pembatasan, seperti semua UMKM, pertanian dan nelayan, yang menggunakan solar, harus mempunyai surat rekomendasi dari OPD yang membidangi," katanya.

Dia mencontohkan, seperti UMKM bisa meminta ke Disperindag atau Dinas Koperasi dan UMKM, nelayan ke Dinas Perikanan dan Kelautan, petani ada surat rekomendasi dari Dinas Pertanian.

"Jika tidak ada surat rekomendasi, maka SPBU dilarang untuk melayani pembeli menggunakan jerigen dan sejenisnya, untuk keperluan industri kecil dan maupun pertanian," ungkapnya.

Rekomendasi tersebut, ujar dia, sesuai SK BPH Migas Nomor 5 Tahun 2012, sehingga semua yang diketagorikan boleh menggunakan BBM bersubsidi harus punya surat rekomendasi.

"Tetapi mereka pemilik industri kecil dan pertanian, maupun nelayan, belum sepenuhnya mengetahui dan memahaminya, dalam waktu dekat kami akan rakor tentang aturan tersebut," ucapnya.***1***(KR,FKR)

Fikri

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014