Presiden Joko Widodo mengambil sumpah/janji anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Masa Jabatan 2024-2028, di Istana Negara, Jakarta, Rabu.

Pengambilan sumpah/janji itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 M Tahun 2024 tentang pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan RI.

Dalam keputusannya, Jokowi memutuskan menetapkan mengangkat dalam Keanggotaan Komisi Kejaksaan RI masa jabatan 2024-2028, terhitung sejak pengucapan sumpah/janji, yakni masing masing:

Pujiyono Suwadi sebagai Ketua merangkap anggota, Babul Khoir sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan sebagai anggota yakni Muhammad Yusuf, Hefinur, Nurwinah, Dahlena, Rita Serena Kalibonso, Diah Srikanti, Nurokhman.

Keputusan Presiden itu ditetapkan di Jakarta tanggal 19 Februari 2024 oleh Presiden Joko Widodo.

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden ambil sumpah/janji anggota Komisi Kejaksaan RI 2024-2028

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024